Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

65 Napi di Nusakambangan Dibebaskan akibat Wabah Corona

Kompas.com - 03/04/2020, 11:48 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Sebanyak 65 narapidana (napi) yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah dibebaskan.

Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengatakan, jumlah napi yang dibebaskan akan terus bertambah setiap harinya.

Pembebasan rencananya akan dilakukan secara bertahap hingga 7 April mendatang.

"Rabu (1/4/2020) ada sekitar 35 (napi yang dibebaskan), kemarin Kamis (2/4/2020) sekitar 30, jumlah itu akan terus bertambah. Total perkiraan 100-an (yang akan dibebaskan)," kata Erwedi sata dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Imbas Corona, Narapidana Nusakambangan Sementara Tak Boleh Dibesuk

Menurut Erwedi, pembebasan tidak berlaku untuk napi yang menghuni lapas dengan sistem super maximum security.

"Kecuali Lapas Pasir Putih ada tiga orang, karena memang kasus pidana umum," ujar Erwedi.

Lebih lanjut Erwedi mengatakan pembebasan napi itu berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Setiap hari kami melakukan pendataan, setiap hari kami keluarkan yang sudah memenuhi syarat. Lapas mengeluarkan dan diserahkan ke Bapas, Bapas yang mengawasi, termasuk Kejaksaan untuk yang bebas bersyarat," ujar Erwedi.

Baca juga: 60 Hektar Lahan Pertanian Dibuka di Pulau Nusakambangan, Dikelola Napi

Kebijakan tersebut, kata Erwedi, hanya diperuntukkan bagi napi yang memenuhi syarat dan bukan napi kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi.

Berdasarkan data dari laman Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada 17 Maret, terdapat sebanyak 2.004 warga binaan yang tersebar di delapan lapas di Pulau Nusakambangan.

Rinciannya, penghuni Lapas Kelas 1 Batu sebanyak 84 orang, Lapas Kelas II A Besi (387 orang), Lapas Kelas II A Kembangkuning (398 orang), Lapas Kelas II A Pasir Putih (87 orang), Lapas Permisan (472 orang), Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (60 orang), Lapas Kelas II A Narkotika (419 orang) dan Lapas Terbuka (97 orang).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com