Korban yang mengalami luka akibat dipukuli langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah mendapatkan perawatan di RSUD Tulehu, korban meninggal pada Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 23.15 WIT.
Juliksno mengatakan, ayah korban, MTM, tak terima dengan insiden itu.
Sang ayah langsung melaporkan pelaku ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Puluhan Dokter Buat APD di Luar Jam Dinas, Hasilkan 200 Pelindung Wajah dalam 2 Minggu
Polisi pun langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan itu.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.