Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cekcok Usai Pesta Minuman Keras, Seorang Pemuda Tewas Dipukul Pakai Kayu

Kompas.com - 03/04/2020, 19:30 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - RM (22), seorang pemuda di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, tewas setelah dianiaya temannya sendiri, AFB.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, penganiayaan itu terjadi setelah korban dan pelaku pesta minuman keras bersama teman mereka.

Pesta minuman keras itu dilakukan di Pantai Wisata Batu Kuda, Desa Tulehu, Rabu (1/4/2020) malam.

"Jadi saat pesta miras di Batu Kuda, korban yang dalam keadaan mabuk ini pamit, lalu pergi ke semak-semak meninggalkan pelaku dan teman-temannya," kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Pesan Pasien Pertama Covid-19 di Maluku yang Sembuh: Jangan Stres, Ikuti Aturan Pemerintah

Karena mabuk berat, korban tertidur di semak-semak tersebut. Tak berapa lama, pelaku dan teman lainnya ingin pulang ke rumah masing-masing.

Mereka pun menghampiri korban untuk mengajaknya pulang.

Tapi, korban tak mau pulang. Julkisno menyebut korban ingin istirahat dulu.

"Korban meminta dia tetap istirahat dulu, pelaku langsung marah dan menghajar korban berulang kali di bagian wajahnya," kata Julkisno.

Aksi pelaku tak berhenti sampai di sana. Pelaku pun mengambil kayu dan kembali memukuli korban.

”Saat itu kedua teman korban yang ikut dalam pesta miras itu YT dan SL lalu melerai,” katanya.

 

Korban yang mengalami luka akibat dipukuli langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah mendapatkan perawatan di RSUD Tulehu, korban meninggal pada Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 23.15 WIT.

Juliksno mengatakan, ayah korban, MTM, tak terima dengan insiden itu.

Sang ayah langsung melaporkan pelaku ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Puluhan Dokter Buat APD di Luar Jam Dinas, Hasilkan 200 Pelindung Wajah dalam 2 Minggu

Polisi pun langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan itu.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com