Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks Pasien Corona Kabur dari RSUD Banjar, Ibu Rumah Tangga Terancam Bui 6 Tahun

Kompas.com - 03/04/2020, 17:00 WIB
Candra Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Yulian mengimbau warga Kota Banjar tidak menyebarkan informasi hoaks, terlebih situasi seperti ini yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat.

Dia pun meminta masyarakat jangan langsung terpengaruh informasi yang belum jelas.

"Harus cek ricek," jelas Yulian.

Terancam bui 6 tahun penjara

Pelaku dijerat Pasal 45 huruf a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2016 perubahan UU RI nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eelektronik. Pelaku diancam kurungan 6 tahun.

Namun untuk sementara, pelaku tidak ditahan oleh polisi. Hal ini setelah penyidik melihat pertimbangan objektif dan subjektif kasus ini.

"Namun proses hukum tetap berjalan," tegasnya. 

Baca juga: Sebar Video Hoaks Pasien Positif Corona 01 Meninggal, Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com