Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks Pasien Corona Kabur dari RSUD Banjar, Ibu Rumah Tangga Terancam Bui 6 Tahun

Kompas.com - 03/04/2020, 17:00 WIB
Candra Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANJAR, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial YN (42) ditangkap penyidik Satreskrim Polres Banjar, Jawa Barat, Jumat (3/4/2020).

Pelaku diduga membuat postingan bohong atau hoaks di media sosial tentang kaburnya pasien positif Covid-19 dari RSUD Kota Banjar.

"Yang bersangkutan juga membuat postingan dan menanyakan pengamanan di rumah sakit (sehingga pasien melarikan diri)," jelas Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar, Yulian Perdana saat virtual konferensi pers dengan wartawan, Jumat.

Yulian mengatakan, pihaknya sudah mengecek ke RSUD Banjar dan pasien itu masih dirawat di rumah sakit sesuai protokol Covid-19. Pasien berada di ruang isolasi Covid-19.

Baca juga: Kasus Oknum Polwan Sebarkan Hoaks Corona, Polisi Periksa Korban

Menurut Yulian, YN memposting adanya pasien Covid-19 kabur dari rumah sakit di akun Facebook Karel Laras pada Kamis (2/4/2020) pukul 13.37 WIB.

Saat itu dia sedang berada di rumahnya di daerah Pataruman, Kota Banjar.

YN kemudian menghapus postingannya itu sepuluh menit setelah diposting.

Pelaku sadar postingannya dikhawatirkan membuat kepanikan publik.

Baca juga: Beredar Pesan Berantai Rencana Isolasi Wilayah di Kalbar, Gubernur: Hoaks

 

Postingan tersebar dan bikin panik warga

Namun postingan hoaks pasien Covid 19 kabur ini sudah menyebar.

"Ada keresahan di masyarakat," jelas Yulian.

Menurut Yulian, pelaku dalam kondisi sadar saat pertama kali memposting pernyataan adanya pasien kabur.

Saat memposting, pelaku tidak memiliki informasi apapun terkait pasien Covid-19 di RSUD Kota Banjar.

"Pelaku tidak punya dasar (informasi pasien). Dia hanya tahu di Kota Banjar ada pasien positif Corona," jelas Yulian.

Baca juga: Sebarkan Hoaks soal Covid-19, Tersangka Mengaku Iseng

Yulian mengimbau warga Kota Banjar tidak menyebarkan informasi hoaks, terlebih situasi seperti ini yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat.

Dia pun meminta masyarakat jangan langsung terpengaruh informasi yang belum jelas.

"Harus cek ricek," jelas Yulian.

Terancam bui 6 tahun penjara

Pelaku dijerat Pasal 45 huruf a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2016 perubahan UU RI nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eelektronik. Pelaku diancam kurungan 6 tahun.

Namun untuk sementara, pelaku tidak ditahan oleh polisi. Hal ini setelah penyidik melihat pertimbangan objektif dan subjektif kasus ini.

"Namun proses hukum tetap berjalan," tegasnya. 

Baca juga: Sebar Video Hoaks Pasien Positif Corona 01 Meninggal, Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com