Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji: Ada Skenario Permintaan Uang Rp 35 M dan Ancaman

Kompas.com - 03/04/2020, 12:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Komnas Perlindungan Anak melaporkan Pujiono Cahyo Widiyanto atau yang dikenal dengan Syekh Puji ke Polda Jawa Tengah.

Ia dilaporkan lantaran menikahi siri D, seorang anak dibawah umur yang baru berusia 7 tahun asal Grabag, Magelang pada Juli 2016.

Syekh Puji yang juga seorang pengusaha kuningan ini sebelumnya juga diketahui pernah menikahi Lutfiana Ulfa, seorang anak berusia 12 tahun pada Oktober 2008.

Melalui surat pernyataannya, Syekh Puji membantah pernikahannya dengan anak 7 tahun asal Magelang.

"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," kata dia, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Pernikahan Siri Syekh Puji dengan Anak 7 Tahun Digelar Tengah Malam dan Saksi Sebut Ada Pencabulan

Ada skenario permintaan uang

Ilustrasi kayaSHUTTERSTOCK Ilustrasi kaya
Persoalan ini, kata Syekh Puji, berawal dari adanya skenario permintaan uang dari anggota kepadanya.

Ia mengatakan, uang yang diminta sebesar Rp 35 miliar tersebut tidak diberikannya sehingga muncul ancaman.

Justru permintaan uang tersebut datang dari anggota keluarganya.

"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak memberikan uang yang diminta," kata dia.

Baca juga: Komnas PA Sebut Syekh Puji Dapat Diancam Penjara Seumur Hidup karena Tergolong Residivis

Diancam sebarkan berita

Syekh Puji, dalam surat yang ditandatanganinya, menyatakan ia mengaku diancam lantaran menolak memberikan sejumlah uang.

Ancaman terkait dengan pernikahannya dengan anak di bawah umur.

"Dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," tutur dia.

Ia meminta seluruh pihak menyerahkan proses penyelidikan pada polisi.

"Sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," ucap dia.

Baca juga: Dituding Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Sebut Hanya Skenario Anggota Keluarga untuk Memeras Uang

Dilaporkan ke Polda

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Seperti diberitakan sebelumnya, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng oleh Komnas Perlindungan Anak.

Sebab, ia menikahi siri seorang anak berusia 7 tahun pada Juli, 2016.

Awalnya Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, dirinya mendapat pengaduan dari tiga anggota keluarga Syekh Puji.

Mereka adalah Joko Lelono, serta dua keponakan Syekh Puji yakni Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

Endar menambahkan, Apri bahkan menjadi saksi pernikahan siri Syekh Puji dengan D, anak 7 tahun asal Grabag, Magelang.

Endar mengaku juga telah menemui dua saksi pernikahan siri lainnya serta ibu korban.

Semua saksi mengakui adanya pernikahan siri itu.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Syekh Puji Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun | Gunung Merapi Meletus Lagi

Enam saksi diperiksa polisi

Laporan tersebut kini telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pengaduan kasus itu diterima sekitar bulan Desember 2019.

Saat ini polisi telah memeriksa enam saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari pihak korban dan pihak lainnya.

"Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberi keterangan dan bukti terkait kasus ini," kata Iskandar.

Berdasarkan bukti visum, dokter menyatakan tak ada tanda kekerasan dan tak ada robek pada selaput dara korban.

"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com