Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Siri Syekh Puji dengan Anak 7 Tahun Digelar Tengah Malam dan Saksi Sebut Ada Pencabulan

Kompas.com - 03/04/2020, 10:27 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Terancam 20 tahun penjara dan kebiri

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan, Puji yang mengaku sebagai Syekh bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," kata Arist.

Jika terbukti bersalah, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokok.

Ia juga terancam hukuman tambahan berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan alat pendeteksi elektronik.

Arist menilai, apa yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak kecil adalah kejahatan seksual luar biasa.

"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com