Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Siri Syekh Puji dengan Anak 7 Tahun Digelar Tengah Malam dan Saksi Sebut Ada Pencabulan

Kompas.com - 03/04/2020, 10:27 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widiyanto atau yang dikenal dengan Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.

Komnas Perlindungan Anak melaporkan Syekh Puji atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Sebab, ia menikahi siri D, seorang anak di bawah umur asal Grabag, Magelang yang baru berusia 7 tahun pada Juli 2016.

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Akan Bantu Korban yang Diduga Dinikahi Syekh Puji

Pernikahan digelar tengah malam

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengemukakan, dirinya mendapat pengaduan dari tiga anggota keluarga Syekh Puji.

Mereka adalah Joko Lelono, serta dua keponakan Syekh Puji yakni Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

Endar mengatakan, Apri yang ikut menjadi saksi menuturkan perihal pernikahan Syekh Puji dengan D yang masih berusia 7 tahun.

Awalnya, Apri mendapat telepon dari Syekh Puji yang mengundangnya datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri.

Anehnya, pernikahan siri itu digelar tengah malam.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.

Baca juga: Dituding Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Sebut Hanya Skenario Anggota Keluarga untuk Memeras Uang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com