Endar kemudian menemui dua saksi pernikahan siri lainnya, juga ibu korban di rumah mereka.
Semua saksi tersebut mengakui adanya pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D.
"Dan juga (saksi) melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji usai pernikahan siri itu," kata Endar.
Berdasarkan sejumlah keterangan tersebut, Syekh Puji akhirnya dilaporkan ke Polda Jateng.
Hingga saat ini, laporan masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Terancam 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pengaduan kasus itu diterima sekitar bulan Desember 2019.
Saat ini polisi telah memeriksa enam saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari pihak korban dan pihak lainnya.
"Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberi keterangan dan bukti terkait kasus ini," kata Iskandar.
Berdasarkan bukti visum, dokter menyatakan tak ada tanda kekerasan dan tak ada robek pada selaput dara korban.
"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," katanya.
Baca juga: Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Dianggap Hancurkan Masa Depan Anak