Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Kawanan Perampok yang Sekap Lansia di Pontianak

Kompas.com - 03/04/2020, 07:44 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polisi menangkap kawanan perampok di Jalan Pangeran Natakusuma, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berkat rekaman kamera CCTV di rumah tersebut.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, dua dari tiga pelaku telah ditangkap," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Veris Septiansyah, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Kronologi Pemuda Rekayasa Perampokan Agar Batal Nikah di Aceh Timur

Sebelum melancarkan aksinya, kata dia, pelaku terlebih dahulu menyekap pemilik rumah yang diketahui seorang perempuan lansia.

“Yang pertama diringkus, tersangka berinisial A alias Anda yang wajahnya terekam kamera pengawas," ujar Veris.

Tersangka pertama diamankan di Kecamatan Sungai pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Rabu (1/3/2020) malam.

“Tersangka pertama sempat mengelabui petugas dengan alasan ingin buang air kecil lalu melarikan diri. Saat diberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan, petugas terpaksa menembaknya," ujar Veris.

Dari hasil interogasi singkat, tersangka pertama mengakui telah menyekap pemilik rumah seorang perempuan lanjut usia.

Baca juga: Pria Diikat di Bawah Jembatan Diselamatkan Warga, Diduga Korban Perampokan

Tak lama berselang, petugas mendapatkan informasi satu tersangka lainnya berinisial Y akan menyerahkan diri ke Polda Kalbar.

Keesokan harinya, pelaku tiba dan dibawa ke ruang pemeriksaan.

“Saat ini dua tersangka sudah diamankan. Untuk satu tersangka lagi sedang dilakukan pengejaran, karena identitas sudah dikantongi,” ucap Veris.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti perhiasan emas putih dan aksesoris, 3 buah jam tangan bermerk, 1 buah laptop, 1 buah Ipad dan 8 lembar kertas transaksi bank.

"Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Veris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com