Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus WNA Masuk Indonesia di Tengah Wabah Corona, TKA China di Ketapang hingga Bintan Dipulangkan

Kompas.com - 03/04/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 39 tenaga kerja asing (TKA) China masuk ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (31/3/2020) malam.

Mereka masuk melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban dan akan bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI)

Kedatangan mereka membuat keresahan masyarakat karena pemerintah telah melarang WNA masuk Indonesia di tengah wabah corona.

Secara protokol, 39 WAN tersebut mengikuti rapid tes Covid-19. Lalu oleh pemmerintah setempat, PT BAI diminta memulangkan 39 TKA China tersebut.

Baca juga: Kemenko Kemaritiman: Jangan Pikir TKA China Datang Itu Membahayakan

Menurut Ketua Administrator KEK Galang Batang Pemkab Bintan Hasfarizal Handr, para TKA akan dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (2/4/2020) melalui jalur Jakarta.

Menurut Hasfarizal, dari hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, para TKA tersebut tidak melengkapi dokumen tenaga kerja, salah satunya belum memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

“Untuk itu sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA,” kata Hasfarizal.

Baca juga: 39 TKA China yang Masuk Bintan Dipulangkan Bertahap, Baru 10 Orang yang Terbang ke Jakarta

Seorang warga negara China dipulangkam setelah kedatangannya diprotes warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.istimewa Seorang warga negara China dipulangkam setelah kedatangannya diprotes warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Tak hanya di Bintan. Di Kalimantan Barat, seorang TKA China yang bekerja di PT BSM New Material di Kabupaten Ketapang dipulangkan ke negara asalnya, Jumat (27/3/2020).

Kedatangan dia diprotes masyarakat karena khawatir penyebaran virus corona. Pemulangan warga negara China tersebut juga diintruksikan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

"Warga China itu dipulangkan dengan diantar langsung oleh anggota melalui Bandara Rahadi Oesman Ketapang," ujar Kapolres Ketapang AKBP RD Handoyo, Sabtu (28/3/2020) malam.

Sebelumnya di Kendari sempat dihebohkan dengan kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, pada Minggu (15/3/2020).

Baca juga: 39 TKA China yang Masuk Bintan Dipulangkan Via Jakarta

Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam sempat keliru menyebut jika mereka pulang dari mengurus perpanjang visa di Jakarta.

Namun ia kemudian meralat dan menyatakan bahwa mereka adalah TKA baru yang akan bekerja di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

49 TKA berasal dari Provinsi Henan. Sebelum masuk ke Indonesia, mereka sempat transit di Bangkok, Thailand dan menjalani karantina selama 14 hari.

Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Polisi Soal Pemulangan TKA China di Ketapang

39 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan dipekerjakan di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang sebelumnya masuk melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, hari ini, Kamis (2/4/2020) ternyata tidak semua yang bisa dipulangkan. Akan tetapi dari 39 TKA tersebut, hanya 10 orang yang berhasil dipulangkan, sementara sisanya akan dilakukan secara bertahap.DOK HUMAS BINTAN 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan dipekerjakan di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang sebelumnya masuk melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, hari ini, Kamis (2/4/2020) ternyata tidak semua yang bisa dipulangkan. Akan tetapi dari 39 TKA tersebut, hanya 10 orang yang berhasil dipulangkan, sementara sisanya akan dilakukan secara bertahap.
Di Jambi, seorang WNA asal Korea Selatan diturunkan paksa di Terminal Tipe A Sri Bulan Sarolangun, Senin (30/3/2020).

Saat itu ia naik bus jurusan Sumatera Barat-Jakarta.

Alasan penurunan WNA Korea Selatan tak diketahui pasti. Namun ada dugaan penumpas bus heboh saat ada warga asing satu bus di tengah wabah corona.

Kepala Terminal Tipe A Sri Bulan Sarolangun, Sulaiman mengatakan WNA tersebut tak bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Hal tersebut membuat petugas kesulitan meminta keterangan.

Baca juga: Heboh Corona, WNA Korsel Diturunkan Paksa di Terminal, Batuk-batuk hingga Dijemput Imigrasi

Petugas dinas kesehatan dan BPBD setempat datang dan memeriksa kondisi WNA itu.

"Suhunya normal, 35 derajat," katanya. Selain itu, WNA itu juga mengalami batuk-batuk.

"Masih di sini, dia hanya membawa visa, Kita takut dia mulai ada batuk-batuk," ujarnya. WNA tersebut diisolasi sementara di RSUD Sarolangun sambil menunggu pihak imigrasi.

Sementara di Bali, sebanyak 169.568 WNA masuk Bali di periode 1 hingga 30 Maret 2020.

Baca juga: Di Tengah Wabah Corona, Ratusan Ribu WNA Keluar Masuk Bali Selama Maret

Sedangkan WNA yang keluar Bali tercatat sebanyak 251.441. Mereka berasal dari 174 negara di dunia.

Para WNA yang keluar masuk Bali tercatat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Badung, Imigrasi Denpasar, dan Imigrasi Buleleng.

Untuk WNA yang masuk Bali, tiga besar negaranya yakni dari Australia sebanyak 40.834, Rusia 11.898, dan Inggris 11.522.

Sementara yang keluar Bali, tiga besarnya Australia 62.174, Rusia 18.505, dan Inggris 15.274.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan masih belum tahu berapa jumlah WNA yang ada di Bali hingga akhir Maret 2020.

"Pastinya belum tahu karena mereka datang dan pergi di waktu yang berbeda tiap bulannya. Harus kami rekap ulang," kata dia.

Baca juga: Pembatasan WNA Masuk Indonesia Tak Berlaku bagi Pekerja Proyek Strategis Nasional

WNA dilarang masuk mulai 2 April 2020

Ilustrasi lockdown karena virus coronaShutterstock Ilustrasi lockdown karena virus corona
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi warga negara asing ( WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menyatakan, larangan itu berlaku mulai Kamis (2/4/2020) pada pukul 00.00 WIB.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covod-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020).

Larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Baca juga: WNA Dilarang Masuk ke Indonesia, Penjagaan Pelabuhan dan Bandara di Batam Diperketat

Kemudian, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Lalu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Kendati demikian, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Kemudian, telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19 serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Baca juga: WNA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini

Penjagaan pintu masuk yang ada di Kota Batam, seperti Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandahara Hang Nadim di batam, Kepulauan Raiau (Kepri) terus diperketat penjagaannya. Hal ini dilakukan seiring dengan dikeluarkannya larangan orang asing masuk ke Indonesia sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Penjagaan pintu masuk yang ada di Kota Batam, seperti Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandahara Hang Nadim di batam, Kepulauan Raiau (Kepri) terus diperketat penjagaannya. Hal ini dilakukan seiring dengan dikeluarkannya larangan orang asing masuk ke Indonesia sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Di samping itu, Permenkumham ini mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/ atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi.

Setelah aturan tersebut keluar, penjagaan ketat dilakukan di Batam.

Baca juga: Pembatasan WNA Masuk Indonesia Tak Berlaku bagi Pekerja Proyek Strategis Nasional

Petugas imigrasi memperketat penjagaan pintu masuk yang ada di Kota Batam, seperti Pelabuhan Feri Internasional dan Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau (Kepri).

Kebijakan itu dilaksanakan karena Batam merupakan wilayah terdepan Indonesia dan juga berbatasan dengan dua negara maju, seperti Malaysia dan Singapura.

“Sebenarnya pejagaan sudah sejak lama kami perketat, namun setelah keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, semakin kami maksimalkan penjagannya,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto melalui telepon, Kamis (2/4/2020) pagi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana, Hendra Cipta, Imam Rosidin, Kiki Andi Pati, Ardito Ramadhan | Editor: Aprillia Ika, Khairina, Robertus Belarminus,Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati, Icha Rastika, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com