Salin Artikel

Kasus WNA Masuk Indonesia di Tengah Wabah Corona, TKA China di Ketapang hingga Bintan Dipulangkan

Mereka masuk melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban dan akan bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI)

Kedatangan mereka membuat keresahan masyarakat karena pemerintah telah melarang WNA masuk Indonesia di tengah wabah corona.

Secara protokol, 39 WAN tersebut mengikuti rapid tes Covid-19. Lalu oleh pemmerintah setempat, PT BAI diminta memulangkan 39 TKA China tersebut.

Menurut Ketua Administrator KEK Galang Batang Pemkab Bintan Hasfarizal Handr, para TKA akan dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (2/4/2020) melalui jalur Jakarta.

Menurut Hasfarizal, dari hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, para TKA tersebut tidak melengkapi dokumen tenaga kerja, salah satunya belum memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

“Untuk itu sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA,” kata Hasfarizal.

Kedatangan dia diprotes masyarakat karena khawatir penyebaran virus corona. Pemulangan warga negara China tersebut juga diintruksikan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

"Warga China itu dipulangkan dengan diantar langsung oleh anggota melalui Bandara Rahadi Oesman Ketapang," ujar Kapolres Ketapang AKBP RD Handoyo, Sabtu (28/3/2020) malam.

Sebelumnya di Kendari sempat dihebohkan dengan kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, pada Minggu (15/3/2020).

Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam sempat keliru menyebut jika mereka pulang dari mengurus perpanjang visa di Jakarta.

Namun ia kemudian meralat dan menyatakan bahwa mereka adalah TKA baru yang akan bekerja di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

49 TKA berasal dari Provinsi Henan. Sebelum masuk ke Indonesia, mereka sempat transit di Bangkok, Thailand dan menjalani karantina selama 14 hari.

Saat itu ia naik bus jurusan Sumatera Barat-Jakarta.

Alasan penurunan WNA Korea Selatan tak diketahui pasti. Namun ada dugaan penumpas bus heboh saat ada warga asing satu bus di tengah wabah corona.

Kepala Terminal Tipe A Sri Bulan Sarolangun, Sulaiman mengatakan WNA tersebut tak bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Hal tersebut membuat petugas kesulitan meminta keterangan.

Petugas dinas kesehatan dan BPBD setempat datang dan memeriksa kondisi WNA itu.

"Suhunya normal, 35 derajat," katanya. Selain itu, WNA itu juga mengalami batuk-batuk.

"Masih di sini, dia hanya membawa visa, Kita takut dia mulai ada batuk-batuk," ujarnya. WNA tersebut diisolasi sementara di RSUD Sarolangun sambil menunggu pihak imigrasi.

Sementara di Bali, sebanyak 169.568 WNA masuk Bali di periode 1 hingga 30 Maret 2020.

Sedangkan WNA yang keluar Bali tercatat sebanyak 251.441. Mereka berasal dari 174 negara di dunia.

Para WNA yang keluar masuk Bali tercatat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Badung, Imigrasi Denpasar, dan Imigrasi Buleleng.

Untuk WNA yang masuk Bali, tiga besar negaranya yakni dari Australia sebanyak 40.834, Rusia 11.898, dan Inggris 11.522.

Sementara yang keluar Bali, tiga besarnya Australia 62.174, Rusia 18.505, dan Inggris 15.274.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan masih belum tahu berapa jumlah WNA yang ada di Bali hingga akhir Maret 2020.

"Pastinya belum tahu karena mereka datang dan pergi di waktu yang berbeda tiap bulannya. Harus kami rekap ulang," kata dia.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menyatakan, larangan itu berlaku mulai Kamis (2/4/2020) pada pukul 00.00 WIB.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covod-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020).

Larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Lalu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Kendati demikian, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Kemudian, telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19 serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi.

Setelah aturan tersebut keluar, penjagaan ketat dilakukan di Batam.

Petugas imigrasi memperketat penjagaan pintu masuk yang ada di Kota Batam, seperti Pelabuhan Feri Internasional dan Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau (Kepri).

Kebijakan itu dilaksanakan karena Batam merupakan wilayah terdepan Indonesia dan juga berbatasan dengan dua negara maju, seperti Malaysia dan Singapura.

“Sebenarnya pejagaan sudah sejak lama kami perketat, namun setelah keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, semakin kami maksimalkan penjagannya,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto melalui telepon, Kamis (2/4/2020) pagi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana, Hendra Cipta, Imam Rosidin, Kiki Andi Pati, Ardito Ramadhan | Editor: Aprillia Ika, Khairina, Robertus Belarminus,Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati, Icha Rastika, Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/04/03/06160071/kasus-wna-masuk-indonesia-di-tengah-wabah-corona-tka-china-di-ketapang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke