Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi warga negara asing ( WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menyatakan, larangan itu berlaku mulai Kamis (2/4/2020) pada pukul 00.00 WIB.
"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covod-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020).
Larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Baca juga: WNA Dilarang Masuk ke Indonesia, Penjagaan Pelabuhan dan Bandara di Batam Diperketat
Kemudian, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Lalu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Kendati demikian, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.
Kemudian, telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19 serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Baca juga: WNA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini
Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi.
Setelah aturan tersebut keluar, penjagaan ketat dilakukan di Batam.
Baca juga: Pembatasan WNA Masuk Indonesia Tak Berlaku bagi Pekerja Proyek Strategis Nasional
Petugas imigrasi memperketat penjagaan pintu masuk yang ada di Kota Batam, seperti Pelabuhan Feri Internasional dan Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau (Kepri).
Kebijakan itu dilaksanakan karena Batam merupakan wilayah terdepan Indonesia dan juga berbatasan dengan dua negara maju, seperti Malaysia dan Singapura.
“Sebenarnya pejagaan sudah sejak lama kami perketat, namun setelah keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, semakin kami maksimalkan penjagannya,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto melalui telepon, Kamis (2/4/2020) pagi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hadi Maulana, Hendra Cipta, Imam Rosidin, Kiki Andi Pati, Ardito Ramadhan | Editor: Aprillia Ika, Khairina, Robertus Belarminus,Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati, Icha Rastika, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.