KOMPAS.com - Sebanyak 39 tenaga kerja asing (TKA) China masuk ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (31/3/2020) malam.
Mereka masuk melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban dan akan bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI)
Kedatangan mereka membuat keresahan masyarakat karena pemerintah telah melarang WNA masuk Indonesia di tengah wabah corona.
Secara protokol, 39 WAN tersebut mengikuti rapid tes Covid-19. Lalu oleh pemmerintah setempat, PT BAI diminta memulangkan 39 TKA China tersebut.
Baca juga: Kemenko Kemaritiman: Jangan Pikir TKA China Datang Itu Membahayakan
Menurut Ketua Administrator KEK Galang Batang Pemkab Bintan Hasfarizal Handr, para TKA akan dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (2/4/2020) melalui jalur Jakarta.
Menurut Hasfarizal, dari hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, para TKA tersebut tidak melengkapi dokumen tenaga kerja, salah satunya belum memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
“Untuk itu sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA,” kata Hasfarizal.
Baca juga: 39 TKA China yang Masuk Bintan Dipulangkan Bertahap, Baru 10 Orang yang Terbang ke Jakarta