Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkecil Penyebaran Corona, 1.362 Napi di Aceh Dibebaskan

Kompas.com - 02/04/2020, 14:42 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Ada pengecualian

Selain itu, sebut Meurah, narapidana atau anak yang terkait dengan PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integritas.

"Narapidana dan anak yang terlibat kasus terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM tidak akan diusulkan asimilasi. Untuk mereka sedang dirumuskan kembali regulasi untuk diberikan asimilasi melalui Permen 10/2020," katanya.

Dalam proses pembebasan, kata Meurah, pihaknya akan mempermudah administrasi, salah satunya cukup laporan pembinaan dari Lapas maupun Rutan dan surat pernyataan bersedia menjalani asimilasi di rumah.

"Jika setengah hukuman dan dua pertiganya jatuh paling lambat akhir Desember 2020 maka narapidana tersebut bisa dibebaskan," ungkapnya.

Baca juga: Heboh Jenazah PDP Dibuka dan Dimandikan Warga di Aceh, Petugas: Alhamdulillah, Negatif Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com