www.kompas.com
Sebanyak 51 Napi di lapas Kelas II A Banda Aceh menunggu penyerahan surat bebas asimilasi dan integritas, dapi Kanwil Kemenkumham Aceh. Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integritas dalam rangka mencegah dan penanggulangan penyebaran covid 19 yang tengah mewabah, sebanyak 1362 napi dan napi anak dibebaskan. ******(KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+