Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antar Napi Bebas, Kalapas Mojokerto: Jangan Keluyuran, Jangan Nongkrong di Warung Kopi

Kompas.com - 02/04/2020, 14:24 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sebanyak 26 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, Jawa Timur, dibebaskan pada Kamis (2/4/2020).

Mereka dinyatakan bebas melalui asimilasi dan integrasi akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Puluhan narapidana yang menghirup udara segar itu diantar Kepala Lapas IIB Mojokerto Wahyu Susetyo ke depan pintu masuk.

Baca juga: Seorang Ibu Hamil Berstatus ODP Covid-19 Meninggal Saat Hendak Melahirkan

Wahyu pun memberi selamat kepada narapidana yang bebas itu.

"Harapan kami jangan kembali ke sini lagi," kata Wahyu di hadapan para narapidana, Kamis (2/4/2020).

Wahyu juga meminta mereka langsung pulang ke rumah.

Mereka diminta tak keluyuran dan mematuhi imbauan pemerintah tentang pembatasan sosial dan menghindari kerumunan.

Imbauan itu merupakan salah satu cara pemerintah mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

"Pesan kami, di rumah saja, jangan keluyuran. Jangan (nongkrong) di warung kopi. Beli kopi silakan, tapi kopinya dibawa pulang saja," ujar Wahyu.

Para narapidana yang dinyatakan bebas lebih cepat, saat dilepas Kepala Lapas IIB Mojokerto, Wahyu Susetyo, di depan pintu masuk Lapas, Kamis (2/4/2020).KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Para narapidana yang dinyatakan bebas lebih cepat, saat dilepas Kepala Lapas IIB Mojokerto, Wahyu Susetyo, di depan pintu masuk Lapas, Kamis (2/4/2020).

Setelah mendengarkan arahan Wahyu, puluhan narapidana itu menerima surat keputusan pembebasan mereka.

Mereka langsung melakukan sujud syukur di halaman Lapas Mojokerto sebelum pulang ke rumah masing-masing.

Narapidana Umum

Wahyu menjelaskan, narapidana yang resmi mendapatkan keputusan bebas lebih cepat berjumlah 26 orang dari berbagai kasus pidana umum.

Baca juga: Cegah Corona, 646 Narapidana Dibebaskan Bertahap di Bali

"Untuk yang bebas hari ini jumlahnya 26 orang narapidana. Narapidana umum," kata Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto tersebut kepada Kompas.com.

Mereka dinyatakan bebas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com