Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, 646 Narapidana Dibebaskan Bertahap di Bali

Kompas.com - 01/04/2020, 16:54 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak 646 narapidana di Bali dibebaskan secara bertahap hingga 7 April 2020, demi mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Bali Suprapto mengatakan aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Ratusan narapidana itu tersebar di Lapas Kelas II A Kerobokan 294 orang, Lapas Kelas II A Narkotika Bangli 30, Lapas Kelas II B Karangasem 46, Lapas Kelas II B Singaraja 64, dan Lapas Kelas II B Tabanan 39.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Malaka Jaya Tutup Jalan yang Kerap Jadi Tempat Nongkrong

Kemudian, Lapas Kelas II B Bangli 29, Lapas Kelas II B Gianyar 42, Lapas Kelas II B Klungkung 15, Lapas Kelas II B Negara 38, Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar 37, dan LPKA Kelas II Karangasem 12. 

Setelah dibebaskan, ratusan narapidana itu akan dipantau secara berkala. Hak pembebasan narapidana itu akan dicabut jika terlibat kasus pidana baru.

"Di rumahnya diawasi, dikontrol dan mereka wajib memberikan laporan kepada kita. Badan Pemasyarakatan kontrol secara berkala," kata Suprapto ketika dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Sebelum keluar lapas, para narapidana itu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Para narapidana tersebut harus memiliki suhu tubuh normal dan tak mengalami gejala seperti penderita Covid-19, yakni demam, batuk pilek, dan sesak napas.

Narapidana yang memiliki gejala seperti itu akan dibawa ke ruang karantina yang telah disiapkan.

Baca juga: Warga dari Zona Merah Covid-19 Dilarang Masuk Bali

Narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi harus memenuhi syarat menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Sedangkan anak harus menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com