Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, 646 Narapidana Dibebaskan Bertahap di Bali

Kompas.com - 01/04/2020, 16:54 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak 646 narapidana di Bali dibebaskan secara bertahap hingga 7 April 2020, demi mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Bali Suprapto mengatakan aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Ratusan narapidana itu tersebar di Lapas Kelas II A Kerobokan 294 orang, Lapas Kelas II A Narkotika Bangli 30, Lapas Kelas II B Karangasem 46, Lapas Kelas II B Singaraja 64, dan Lapas Kelas II B Tabanan 39.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Warga Malaka Jaya Tutup Jalan yang Kerap Jadi Tempat Nongkrong

Kemudian, Lapas Kelas II B Bangli 29, Lapas Kelas II B Gianyar 42, Lapas Kelas II B Klungkung 15, Lapas Kelas II B Negara 38, Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar 37, dan LPKA Kelas II Karangasem 12. 

Setelah dibebaskan, ratusan narapidana itu akan dipantau secara berkala. Hak pembebasan narapidana itu akan dicabut jika terlibat kasus pidana baru.

"Di rumahnya diawasi, dikontrol dan mereka wajib memberikan laporan kepada kita. Badan Pemasyarakatan kontrol secara berkala," kata Suprapto ketika dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Sebelum keluar lapas, para narapidana itu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Para narapidana tersebut harus memiliki suhu tubuh normal dan tak mengalami gejala seperti penderita Covid-19, yakni demam, batuk pilek, dan sesak napas.

Narapidana yang memiliki gejala seperti itu akan dibawa ke ruang karantina yang telah disiapkan.

Baca juga: Warga dari Zona Merah Covid-19 Dilarang Masuk Bali

Narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi harus memenuhi syarat menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Sedangkan anak harus menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com