Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut telah menetapkan standar perlakuan terhadap orang-orang yang terpapar ataupun berresiko terpapar Covid-19.
Misalnya, orang yang PDP atau positif terpapar virus corona akan diisolasi di rumah sakit.
Kemudian, ODP akan dicatat identitasnya, mendapatkan obat-obatan dan menjalani isolasi mandiri di rumah.
Demikian pula dengan orang tanpa gejala namun memiliki riwayat tertentu, akan didata identitasnya dan menjalani isolasi di rumah selama 14 hari.
Baca juga: Cerita Dokter Menangani Pasien Corona, Perlindungan Diri Sebisanya
"Masyarakat tidak perlu khawatir penularan Covid-19, apabila masing-masing dari kita melaksanakan upaya pencegahan yang telah disampaikan," kata Whiko.
Bagi warga yang memiliki keluhan demam tinggi, batuk, sakit tenggorokan dan sesak napas bisa segera memeriksakan diri ke rumah sakit.
Begitu juga apabila ada riwayat kontak dengan penderita Covid-19 atau pernah bepergian ke luar negeri atau daerah lain yang merupakan transmisi lokal di Indonesia.
Penanganan yang cepat dan tepat dinilai bisa cepat memutus penyebaran virus corona di Sumut dan daerah lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.