Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT di Mimika Ancam Bakar Wisma Atlet jika ODP dan PDP Tak Angkat Kaki

Kompas.com - 01/04/2020, 19:40 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

MIMIKA, KOMPAS.com - Polres Mimika menangkap seorang ketua RT di Kelurahan Timika Jaya SP2 karena memprovokasi warga untuk menolak Wisma Atlet di Kompleks Olahraga Mimika digunakan sebagai lokasi karantina.

Pemkab Mimika menggunakan Wisma Atlet sebagai lokasi karantina orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Juru bicara Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk penanganan Covid-19 Reynold Ubra mengatakan, ketua RT berinisial JW itu menghasut sekumpulan warga dan berdemonstrasi di depan Wisma Atlet.

Baca juga: Provokasi Warga Tolak ODP dan PDP Diisolasi di Wisma Atlet, Ketua RT di Mimika Ditangkap Polisi

Dalam aksinya, JW meminta para ODP dan PDP angkat kaki dari bangunan tersebut.

JW mengancam akan membakar bangunan itu jika Pemkab Mimika tak mengabulkan tuntutan mereka.

"Dia memprovokasi warga dengan mengancam akan membakar fasilitas Wisma Atlet. Jadi tidak ada solusi lain, ya harus proses hukum," kata Reynold seperti dilansir Antara, Rabu (1/4/2020).

Reynold menyayangkan tingkah laku JW. Apalagi, JW merupakan salah satu tokoh masyarakat di lingkungannya.

Seharusnya, kata dia, JW membantu upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

"Bahkan yang mengaku sebagai tokoh intelektual justru menjadi penghambat program pemerintah," kata dia.

 

Reynold menilai penolakan itu memperlihatkan kurangnya pemahaman masyarkaat terhadap wabah virus corona.

Masyarakat cenderung panik menyikapi penyebaran virus tersebut.

Seharusnya, kata Reynold, sebagai ketua RT, JW memberikan pemahaman tentang informasi virus corona kepada warganya.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (25/3/2020). Perangkat RT dan RW diminta menyosialisasikan informasi tentang virus corona.

Baca juga: Pemerintah Diminta Prioritaskan Keselamatan Masyarakat dalam Atasi Wabah Covid-19

Bahkan perangkat RT dan RW, termasuk lurah, kepala kampung (kepala desa) dan kepala distrik (camat) juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari Tim Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk penanganan COVID-19.

"Arahan Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih dan melalui Instruksi Bupati Mimika sudah jelas menyebut siapapun yang menghambat maka akan berhadapan dengan proses hukum," ujar Reynold.

Upaya penolakan sekelompok warga di kawasan Mimika Sport Compleks terhadap penggunaan fasilitas Wisma Atlet sebagai tempat isolasi sementara bagi ODP dan PDP di Mimika telah dilakukan sejak Selasa (31/3) petang.

JW dan sekelompok warga menyampaikan penolakannya di kawasan Wisma Atlet.

Meski telah mendapatkan penjelasan dari Dinkes Mimika dan Asisten III Setda Mimika Nicky E Kuahaty serta pihak kepolisian, JW dan warganya tetap tidak puas.

 

Pada Rabu pagi, mereka kembali mendatangi Wisma Atlet untuk mendesak Pemkab Mimika segera mengeluarkan belasan warga berstatus ODP dan PDP dari Wisma Atlet.

Aksi warga tersebut dibubarkan paksa oleh polisi. JW yang dianggap sebagai koordinator dan provokator langsung digelandang menuju Kantor Polres Mimika untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Sebenarnya Saya Sudah Pesan Orkes, Sudah Kasih Uang Muka, Ternyata Gagal

Saat ini Wisma Atlet Mimika menampung sekitar 19 warga berstatus ODP dan PDP serta Orang Tanpa Gejala (OTG) yang belum mengalami gejala pneumonia berat.

Sementara PDP yang telah menunjukkan gejala pneumonia berat disertai sesak napas diisolasi di RSUD Mimika dan sebuah rumah sakit milik perusahaan di Kabupaten Mimika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com