Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Medan: Pekerja dan Buruh Rentan Terdampak Covid-19, Harus Mendapat Perlindungan

Kompas.com - 01/04/2020, 15:11 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Pemerintah jangan lamban

Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak mengatakan, terhadap kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh perusahaan lain apabila pemerintah lambat atau sama sekali tidak mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan.

"Untuk memastikan perlindungan pada pekerja dan buruh jangan juga nantinya jangan sampai terhambat oleh administrasi atau koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," katanya. 

Pasalnya, lanjut Maswan, dalam hal seperti ini pekerja/buruh membutuhkan kepastian. Tentang dasar hukum perlindungan pekerja sudah ada regulasinya. 

Mulai dari Pasal 27 Ayat (2), 28 H Ayat (1), 28 I Ayat (4) UUD 1945, pasal 86 dan pasal 87 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 12 Undang-undang Nomor 11 tahun 2005 tentang konvensi pengesahan tentang Hak ekonomi, sosial dan budaya. 

"Dan masih banyak peraturan lainnya artinya melalui banyaknya peraturan yang mengatur seharusnya negara juga harus serius pada sektor tenaga kerja dalam bentuk tindakan yang cepat dan tepat," katanya. 

Baca juga: Wali Kota Medan Imbau Perantau di Jabodetabek Tidak Pulang Kampung

Sanksi ke perusahaan yang abaikan keselamatan pekerja

Karena itu, LBH Medan meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan hukum yang tegas dan mengikat untuk agar para pekerja terlindungi atau terhindar dari penularan Covid-19.

Kemudian mengawasi dan memberi sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dengan tidak melaksanakan kewajibannya.

Kewajiban itu, lanjutnya, dalam memberikan hak pekerja seperti keselamatan dan kesehatan kerja kemudian, Upah yang layak dan agar pemerintah memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Covid-19. 

"Pemerintah harus memastikan penutupan sementara tempat tempat kerja/pabrik sesuai dengan amanat pasal 59 ayat (3) huruf a UU No 06/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 seraya memastikan diterimanya hak-hak pekerja dari pengusaha dan pemerintah," katanya. 

Baca juga: Fakta Viral Anggota DPRD Cekcok dengan Polisi di Medan, Sebut Tak Takut Mati dan Telan Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com