Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Medan: Pekerja dan Buruh Rentan Terdampak Covid-19, Harus Mendapat Perlindungan

Kompas.com - 01/04/2020, 15:11 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta pemerintah pusat dan daerah untuk dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja dan mengawasi perusahaan selama masa pandemi virus corona atau Covid-19

Direktur LBH Medan, Ismail Lubis dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pekerja merupakan salah satu kelompok rentan terdampak pandemi Covid-19 baik itu dalam konteks kesehatan maupun ekoknomi. 

"Kesehatan para pekerja sangat rentan kerena lingkungan kerja yang berkelompok dan lingkungan kerja yang mungkin tidak steril atau belum menerapkan K3," katanya, Selasa (1/4/2020). 

Dijelaskannya, dalam konteks ekonomi juga merupakan hal yang sangat penting untuk disikapi karena status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah akan berdampak pada pengurangan/penghentian aktifitas pekerja/buruh.

Hal tersebut, menurutnya juga akan berdampak pada penghasilan/hak pekerja/buruh yang mungkin saja dikurangi atau bahkan tidak diberikan oleh pengusaha.

Baca juga: Istri Hakim PN Medan: Kalau Bukan Aku yang Mati, Dia yang Harus Mati

PSBB

Menurutnya, dalam keadaan PSBB, pemerintah harus bertanggung jawab dalam perlindungan, pemenuhan hak pekerja serta aktif mengawasi perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan kesehatan dan hak-hak pekerja/buruh. 

Sejauh ini, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini menteri ketenagakerjaan RI baru mengeluarkan Surat Edaran Nomor : M/3HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka peanganan dan penanggulangan Covid-19. 

Surat Edaran, lanjutnya, juga masih sangat tidak memihak kepada pekerja/buruh karena secara hukum Surat Edaran tersebut hanya berlaku terhadap internal pemerintah.

"Artinya tidak menutup kemungkinan pengusaha tidak patuh terhadap Surat Edaran tersebut tentu hal tersebut sangat mengancam pekerja/buruh," katanya. 

Ismail melanjutkan, berdasarkan informasi diperolehnya, pada masa masa pandemi covid-19 ini salah satu perusahaan di Kota Medan melakukan PHK tanpa meberikan Hak pekerja. 

"Dari kasus tersebut pemerintah tidak boleh anggap remeh sebagaimana sebelumnya pemerintah sepele dengan masuknya covid-19 ke Indonesia yang berdadmpak sangat buruk," katanya. 

Baca juga: Jemaah Masjid Jami Urung Pulang ke Medan karena Jalani Masa Isolasi

 

Pemerintah jangan lamban

Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak mengatakan, terhadap kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh perusahaan lain apabila pemerintah lambat atau sama sekali tidak mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan.

"Untuk memastikan perlindungan pada pekerja dan buruh jangan juga nantinya jangan sampai terhambat oleh administrasi atau koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," katanya. 

Pasalnya, lanjut Maswan, dalam hal seperti ini pekerja/buruh membutuhkan kepastian. Tentang dasar hukum perlindungan pekerja sudah ada regulasinya. 

Mulai dari Pasal 27 Ayat (2), 28 H Ayat (1), 28 I Ayat (4) UUD 1945, pasal 86 dan pasal 87 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 12 Undang-undang Nomor 11 tahun 2005 tentang konvensi pengesahan tentang Hak ekonomi, sosial dan budaya. 

"Dan masih banyak peraturan lainnya artinya melalui banyaknya peraturan yang mengatur seharusnya negara juga harus serius pada sektor tenaga kerja dalam bentuk tindakan yang cepat dan tepat," katanya. 

Baca juga: Wali Kota Medan Imbau Perantau di Jabodetabek Tidak Pulang Kampung

Sanksi ke perusahaan yang abaikan keselamatan pekerja

Karena itu, LBH Medan meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan hukum yang tegas dan mengikat untuk agar para pekerja terlindungi atau terhindar dari penularan Covid-19.

Kemudian mengawasi dan memberi sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dengan tidak melaksanakan kewajibannya.

Kewajiban itu, lanjutnya, dalam memberikan hak pekerja seperti keselamatan dan kesehatan kerja kemudian, Upah yang layak dan agar pemerintah memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Covid-19. 

"Pemerintah harus memastikan penutupan sementara tempat tempat kerja/pabrik sesuai dengan amanat pasal 59 ayat (3) huruf a UU No 06/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 seraya memastikan diterimanya hak-hak pekerja dari pengusaha dan pemerintah," katanya. 

Baca juga: Fakta Viral Anggota DPRD Cekcok dengan Polisi di Medan, Sebut Tak Takut Mati dan Telan Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com