Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU NTT Siap Realokasi Anggaran Rp 189,7 Miliar

Kompas.com - 31/03/2020, 18:16 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu mengatakan, siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait penundaan Pilkada Serentak 2020, termasuk realokasi anggaran.

Di NTT, terdapat sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Ngada.

Thomas mengatakan, sembilan KPU Kabupaten itu menunda tahapan dengan menidaklanjuti keputusan penundaan KPU RI Nomor 179, tanggal 21 Maret 2020.

Baca juga: Penundaan Pemungutan Suara Pilkada 2020 akibat Wabah Virus Corona

Seluruh KPU kabupaten telah menghentikan kegiatan tahapan termasuk anggarannya.

"Kalaupun akan ada kebijakan realokasi anggaran penanganan corona, KPU siap untuk mendukung sepenuhnya," ujar Thomas saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Anggaran yang telah disiapkan untuk pilkada di sembilan kabupaten sebesar Rp 189,7 miliar lebih.

Ubah undang-undang

Thomas meminta pemerintah pusat untuk segera mengubah Undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Hal itu dikatakan Thomas menyusul penundaan pilkada yang telah diputuskan melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/3/2020).

Menurut Thomas, keputusan penundaan tersebut tidak cukup dengan keputusan oleh KPU RI sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemilihan.

"Tetapi yang menjadi tanggung jawab pemerintah itu, yakni harus mengubah dulu UU yang mengatur tentang Pemilihan Tahun 2020," ujar Thomas.

Baca juga: KPU Sulut Dukung Penundaan Pilkada Serentak 2020

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com