Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sulut Dukung Penundaan Pilkada Serentak 2020

Kompas.com - 31/03/2020, 18:03 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.

Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020), kemarin.

Baca juga: Bawaslu: Idealnya Pilkada 2020 Ditunda hingga Tahun Depan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara Ardiles Mewoh mendukung penundaan Pilkada 2020 di tengah pandemi corona.

"Kami menunggu instruksi resmi selanjutnya dari KPU RI. Ini tentu untuk alasan kemanusiaan yang jauh lebih penting," tutur Ardiles kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, DPR Minta Dananya Dialokasikan untuk Penanganan Covid-19

Sementara itu, Pengamat Politik Sulawesi Utara Ferry Liando menuturkan, jika Pilkada ditunda maka ada beberapa hal yang perlu disikapi.

"Pasal 120 Ayat (1) UU 1/2015 menyebutkan bahwa 'Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan',” kata Ferry saat dikonfirmasi.

Akademis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini menambahkan, penundaan pilkada dapat menjadi ancaman bagi incumbent.

"Jika Pilkada akan dilaksanakan setelah akhir masa jabatan maka jabatan kepala daerah akan digantikan oleh pejabat yang ditunjuk pemerintah satu level di atasnya," sebut Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com