Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU NTT Siap Realokasi Anggaran Rp 189,7 Miliar

Kompas.com - 31/03/2020, 18:16 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu mengatakan, siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait penundaan Pilkada Serentak 2020, termasuk realokasi anggaran.

Di NTT, terdapat sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Ngada.

Thomas mengatakan, sembilan KPU Kabupaten itu menunda tahapan dengan menidaklanjuti keputusan penundaan KPU RI Nomor 179, tanggal 21 Maret 2020.

Baca juga: Penundaan Pemungutan Suara Pilkada 2020 akibat Wabah Virus Corona

Seluruh KPU kabupaten telah menghentikan kegiatan tahapan termasuk anggarannya.

"Kalaupun akan ada kebijakan realokasi anggaran penanganan corona, KPU siap untuk mendukung sepenuhnya," ujar Thomas saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Anggaran yang telah disiapkan untuk pilkada di sembilan kabupaten sebesar Rp 189,7 miliar lebih.

Ubah undang-undang

Thomas meminta pemerintah pusat untuk segera mengubah Undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Hal itu dikatakan Thomas menyusul penundaan pilkada yang telah diputuskan melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/3/2020).

Menurut Thomas, keputusan penundaan tersebut tidak cukup dengan keputusan oleh KPU RI sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemilihan.

"Tetapi yang menjadi tanggung jawab pemerintah itu, yakni harus mengubah dulu UU yang mengatur tentang Pemilihan Tahun 2020," ujar Thomas.

Baca juga: KPU Sulut Dukung Penundaan Pilkada Serentak 2020

Kewenangan KPU di UU 10 Tahun 2016 hanya menyangkut penundaan tahapan saja.

Sedangkan untuk penundaan pemungutan suara merupakan kewenangan di pemerintah pusat dan DPR RI.

Thomas menjelaskan, dalam UU 10 Tahun 2016, telah eksplisit mencantumkan pelaksanaan pemungutan suara pada September 2020.

Menurutnya, penundaan tahapan akan berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suara.

"Karena pelaksanaan pemungutan suara telah diuraikan dalam Pasal 201 Ayat 6 UU 10 Tahun 2016. Jika pilkada ditunda, maka diperlukan payung hukum baru dari pemerintah," kata Thomas.

Sebelumnya diberitakan, KPU bersama DPR dan Kemendagri sepakat menunda hari Pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com