Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU NTT Siap Realokasi Anggaran Rp 189,7 Miliar

Kompas.com - 31/03/2020, 18:16 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Kewenangan KPU di UU 10 Tahun 2016 hanya menyangkut penundaan tahapan saja.

Sedangkan untuk penundaan pemungutan suara merupakan kewenangan di pemerintah pusat dan DPR RI.

Thomas menjelaskan, dalam UU 10 Tahun 2016, telah eksplisit mencantumkan pelaksanaan pemungutan suara pada September 2020.

Menurutnya, penundaan tahapan akan berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suara.

"Karena pelaksanaan pemungutan suara telah diuraikan dalam Pasal 201 Ayat 6 UU 10 Tahun 2016. Jika pilkada ditunda, maka diperlukan payung hukum baru dari pemerintah," kata Thomas.

Sebelumnya diberitakan, KPU bersama DPR dan Kemendagri sepakat menunda hari Pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com