MAUMERE, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka, NTT, akan menindak tegas masyarakat yang berani keluyuran di malam hari.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus menegaskan, warga yang kedapatan keluar di malam hari akan didenda Rp 1.000.000.
Aturan itu berlaku selama masa pencegahan Covid-19.
"Mulai pukul 19.00 ke atas, tidak ada masyarakat yang berkeliaran bebas. Jika kedapatan, kita akan beri denda Rp 1.000.000. Perbub sudah ada dan tinggal tunggu tanda tangan Bupati Sikka. Hari ini Bupati akan tanda tangan Perbub itu," jelas Petrus kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Pemkot Bandung Akan Bagikan 22.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Corona
Masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di atas pukul 19.00 WIB harus melapor kepada Satgas Covid-19 Sikka.
Satga Covid-19 Sikka akan memberikan tanda pengenal khusus agar petugas itu tak terjaring razia petugas yang berpatroli saat malam hari.
Petrus mengimbau masyarakat agar melapor jika memiliki urusan mendesak dan tak bisa ditunda.
Satgas, kata dia, akan memberikan kelonggaran kepada masyarakat.
Baca juga: Kisah Pilu Jenazah Positif Corona di Tasikmalaya: Ditolak Warga, 24 Jam Tertahan di Ambulans
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.