Salin Artikel

Cegah Corona, Warga Sikka yang Keluar Malam Didenda Rp 1 Juta

MAUMERE, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka, NTT, akan menindak tegas masyarakat yang berani keluyuran di malam hari.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus menegaskan, warga yang kedapatan keluar di malam hari akan didenda Rp 1.000.000.

Aturan itu berlaku selama masa pencegahan Covid-19.

"Mulai pukul 19.00 ke atas, tidak ada masyarakat yang berkeliaran bebas. Jika kedapatan, kita akan beri denda Rp 1.000.000. Perbub sudah ada dan tinggal tunggu tanda tangan Bupati Sikka. Hari ini Bupati akan tanda tangan Perbub itu," jelas Petrus kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di atas pukul 19.00 WIB harus melapor kepada Satgas Covid-19 Sikka.

Satga Covid-19 Sikka akan memberikan tanda pengenal khusus agar petugas itu tak terjaring razia petugas yang berpatroli saat malam hari.

Petrus mengimbau masyarakat agar melapor jika memiliki urusan mendesak dan tak bisa ditunda.

Satgas, kata dia, akan memberikan kelonggaran kepada masyarakat.


 

Petrus menegaskan, Pemkab Sikk sudah memberlakukan jam malam atau pembatasan waktu keluar rumah bagi seluruh masyarakat Sikka. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Pemerintah sangat berharap, seluruh masyarakat Sikka agar bisa mematuhi aturan yang diberlakukan. Ini demi kebaikan bersama. Demi kita semua," jelas Petrus.

Hingga saat ini, Provinsi NTT belum memiliki kasus positif Covid-19. Tapi, sebanyak 495 orang dalam pemantauan (ODP) tercatat di NTT.

Sebanyak 9 ODP dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di NTT. Tim medis telah mengambil sampel cairan tenggorokan 9 ODP itu untuk diuji di Balitbangkes RI di Jakarta.

Sementara itu, sebanyak 53 ODP telah selesai menjalani karantina mandiri selama dua pekan. Saat ini, sebanyak 432 ODP masih menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/30/14202421/cegah-corona-warga-sikka-yang-keluar-malam-didenda-rp-1-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke