KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), melarang masyarakat dari luar NTT dan wisatawan asing memasuki wilayah tersebut.
Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M Saek mengatakan, larangan itu dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona di Rote Ndao.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rote Ndao.
Peraturan bupati itu menegaskan, Kabupaten Rote Ndao tertutup bagi individu yang datang dari kota atau kabupaten yang memiliki kasus Covid-19.
Baca juga: Hasil Swab kedua Belum Keluar, Pasien Pertama Positif Corona Kepri Sehat tapi Tetap Diisolasi
Pemkab juga melarang masyarakat yang pernah berkunjung ke daerah terjangkit Covid-19 untuk masuk ke Kabupaten Rote Ndao.
Aturan itu, kata Stefanus, berlaku sejak Rabu (25/3/2020).
"Jadi orang luar NTT dan juga orang dari negara lain, tidak bisa masuk ke Rote," kata Stefanus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Pemkab Rote Ndao memperketat pengawasan di Bandara DC Saudale, Pelabuhan Ba'a, Pantai Baru, dan Papela.
Hanya masyarakat NTT yang diizinkan mengunjungi wilayah Rote Ndao, karena hampir seluruh pulau di Indonesia telah terinfeksi Covid-19.