Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, Pemkab Rote Ndao Larang Pengunjung dari Luar NTT

Kompas.com - 27/03/2020, 09:31 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), melarang masyarakat dari luar NTT dan wisatawan asing memasuki wilayah tersebut.

Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M Saek mengatakan, larangan itu dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona di Rote Ndao.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rote Ndao.

Peraturan bupati itu menegaskan, Kabupaten Rote Ndao tertutup bagi individu yang datang dari kota atau kabupaten yang memiliki kasus Covid-19.

Baca juga: Hasil Swab kedua Belum Keluar, Pasien Pertama Positif Corona Kepri Sehat tapi Tetap Diisolasi

Pemkab juga melarang masyarakat yang pernah berkunjung ke daerah terjangkit Covid-19 untuk masuk ke Kabupaten Rote Ndao.

Aturan itu, kata Stefanus, berlaku sejak Rabu (25/3/2020).

"Jadi orang luar NTT dan juga orang dari negara lain, tidak bisa masuk ke Rote," kata Stefanus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Pemkab Rote Ndao memperketat pengawasan di Bandara DC Saudale, Pelabuhan Ba'a, Pantai Baru, dan Papela.

Hanya masyarakat NTT yang diizinkan mengunjungi wilayah Rote Ndao, karena hampir seluruh pulau di Indonesia telah terinfeksi Covid-19. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com