Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19 di Jateng hingga Akhir Mei 2020

Kompas.com - 28/03/2020, 16:55 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 untuk provinsinya hingga 29 Mei 2020.

Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah.

Penetapan status itu mempertimbangkan kondisi wabah Covid-19 yang telah melanda Indonesia dan Provinsi Jawa Tengah telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Kalau Anda Cinta Keluarga, Tolong Jangan Pulang Kampung

"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi/tertular Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jateng," kata Ganjar.

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 27 Maret 2020.

Atas dasar hal tersebut, Ganjar juga telah memerintahkan kepada kabupaten dan kota di Jateng untuk segera melakukan relokasi dan realokasi anggaran sesuai Kementerian Keuangan.

Baca juga: Gubernur Ganjar: Tegal Tak Lockdown, Hanya Alun-alun Kota yang Ditutup

Sejumlah anggaran yang tidak mendesak, harus diarahkan pada kepentingan penanganan corona

"Dengan harapan program yang tidak penting tinggalkan dulu saja. Ini butuh penanganan serius, silahkan pemkab dan pemkot segera melakukan itu, bahkan dana desa pun bisa direlokasi dan direalokasikan untuk penanganan corona," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com