Salin Artikel

Ganjar Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19 di Jateng hingga Akhir Mei 2020

Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah.

Penetapan status itu mempertimbangkan kondisi wabah Covid-19 yang telah melanda Indonesia dan Provinsi Jawa Tengah telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional.

"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi/tertular Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jateng," kata Ganjar.

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 27 Maret 2020.

Atas dasar hal tersebut, Ganjar juga telah memerintahkan kepada kabupaten dan kota di Jateng untuk segera melakukan relokasi dan realokasi anggaran sesuai Kementerian Keuangan.

Sejumlah anggaran yang tidak mendesak, harus diarahkan pada kepentingan penanganan corona

"Dengan harapan program yang tidak penting tinggalkan dulu saja. Ini butuh penanganan serius, silahkan pemkab dan pemkot segera melakukan itu, bahkan dana desa pun bisa direlokasi dan direalokasikan untuk penanganan corona," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/28/16555461/ganjar-tetapkan-status-tanggap-darurat-covid-19-di-jateng-hingga-akhir-mei

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke