Dia menambahkan, pemantauan terhadap ZA dan keluarganya akan dilakukan selama 14 hari terhitung sejak ia melakukan pemeriksaan pada Kamis (19/3/2020)
Nantinya, kata dia, yang bersangkutan akan di monitor setiap hari oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di mana ia berdomisili.
"Kalau ODP itu bukan berarti dia langsung menularkan segala macam penyakit, jadi pemahamannya saja yang harus diluruskan artinya ini ZA kita akan tracing juga keluarganya yang serumah kita adakan rapid test. Justru ini kita baik mempermudah mereka," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial ZA merasa dirugikan setelah data hasil pemeriksaan rumah sakit tersebar di media sosial WhatsApp.
Dalam informasi yang beredar, ZA disebut sebagai pasien virus corona atau Covid-19.
Padahal, rumah sakit menyatakan bahwa ZA berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
Baca juga: 4 Pasien Positif Covid-19 di Madiun Pernah Hadiri Seminar di Bogor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.