SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 di Indonesia.
Surat edaran tertanggal 20 Maret 2020 bernomor 360/3324/436.8.4/2020 itu dikeluarkan seiring semakin berkembangnya penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Surabaya.
Dalam suat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau kepada seluruh warga kota untuk waspada dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat.
Menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting, serta mengimbau ketua RW/RT berkoordinasi dengan kecamatan/kelurahan untuk pendistribusian hand sanitizer dan menempatkannya di titik-titik strategis di wilayah masing-masing.
Baca juga: Kisah Balita di DIY Sembuh Covid-19 dan Ucapan Terima Kasih untuk Dokter Serta Perawat
Kemudian, memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya (PAUD/TK, SD, SMP,LKP dan PKBM).
Risma juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk siaga menghadapi pandemi Covid-19 di Kota Surabaya, dengan mengikuti ketentuan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
"Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Surabaya tetap beroperasi dengan menggunakan media daring/online dan untuk pelayanan publik yang dikelola swasta diimbau untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya," kata Risma, di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Sabtu (21/3/2020).
Ia juga meminta untuk menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan melibatkan massa, seperti hiburan malam, konser musik, kegiatan keagamaan, tempat wisata dan sejenisnya.