Dikatakan Onny, pelaku EW melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya dua kali mulai dari 11-13 Maret 2019.
“EW dan AP masih di bawah umur namun sudah tidak sekolah lagi,” jelas Onny.
Ironisnya hal ini dilakukan di lokasi yang sama selama tiga hari berturut-turut.
Atas perbuatannya, ketiganya pelaku dikenakan pasal yang berbeda, YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan pelaku AP dan EW diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
(Penulis Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.