Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 16 Tahun Dicabuli Tiga Pria Selama 3 Hari, Berawal dari Kenal di Warnet

Kompas.com - 20/03/2020, 20:34 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang gadis berusia 16 tahun diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tiga pria yang baru dikenalnya.

Ketiga pria tersebut yakni, YL (19), EW (16), dan AP (16).

Peristiwa itu terjadi di kos-kosan salah satu pelaku yang berada di Jalan Batu 7, Tanjungpinang, Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Kabur dari Rumah, Anak 16 Tahun Dicabuli Tiga Pria Selama 3 Hari

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengatakan, kejadian berawal saat korban kabur dari rumah. Kemudian berkenalan dengan tiga pelaku di salah satu warnet di Tanjungpinang.

Dari perkenalan itu, korban pun diajak para pelaku untuk berjalan.

Karena korban tidak ada tempat tinggal, korban pun diajak tinggal di salah satu kosan pelaku.

Kemudian, pelaku YL membujuk korban untuk melakukan oral seks, hingga memaksa mengajak berhubungan badan.

"Tidak sampai disitu, pelaku YL lalu menceritakan kepada dua temannya AP dan EW. Kemudian, dua pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan," kata Onny melalui telepon, Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Ibu di Muaraenim Mengaku Sudah 3 Kali Mengajak Anaknya Berhubungan Intim

Dikatakan Onny, pelaku EW melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya dua kali mulai dari 11-13 Maret 2019.

“EW dan AP masih di bawah umur namun sudah tidak sekolah lagi,” jelas Onny.

Ironisnya hal ini dilakukan di lokasi yang sama selama tiga hari berturut-turut.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

Atas perbuatannya, ketiganya pelaku dikenakan pasal yang berbeda, YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan pelaku AP dan EW diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

 

(Penulis Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com