Setelah kejadian itu, tersangka kembali mengajak korban dan memerkosanya di tempat yang sama.
Kejadian ini akhirnya terbongkar, setelah korban yang sudah tidak tahan lagi menceritakan seluruh perbuatan tersangka ke orangtuanya.
Selanjutnya kasus tersebut langsung dilaporkan ke polisi pada Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Mabuk Arak, Remaja di Grobogan Perkosa Gadis di Bawah Umur
“Karena tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi, saat itu juga tersangka langsung ditangkap,” kata dia.
Leo mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya itu.
”Jadi, tersangka ini tidak mampu menahan nafsunya sehingga dia tega melakukan hal itu kepada korban,” kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.