AMBON, KOMPAS.com - SH, seorang kakek berusia 65 tahun, warga Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, diringkus polisi lantaran memperkosa seorang bocah perempuan berusia 12 tahun.
Korban merupakan tetangganya sendiri.
Pemerkosaan terhadap korban dilakukan tersangka sebanyak dua kali.
Pertama pada Januari 2020, selanjutnya yang kedua pada Senin (16/3/2020) empat hari lalu.
Baca juga: Oknum PNS Diduga Cabuli Pelajar SMA yang Dikenal dari Medsos
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, pemerkosaan pertama kali menimpa korban bermula saat tersangka mendatangi rumah korban dan mengajaknya ke rumah tersangka yang saat itu dalam keadaan kosong.
Setiba di rumah tersangka, korban kemudian diminta masuk ke dalam kamar setelah itu tersangka langsung mengunci pintu kamar dan kemudian melancarkan aksinya.
“Jadi, tersangka ini memperdaya korban dengan buah mangga. Jadi, korban ini sudah dua kali diperkosa oleh tersangka,” kata Leo, kepada wartawan, di Kantor Polresta Pulau Ambon, Jumat (20/3/2020).
Leo menuturkan, korban sempat meronta saat tersangka mulai melancarkan aksinya, namun korban tidak berdaya melawan tersangka.
“Korban ini sempat meronta dan melakukan perlawanan tapi dia tidak berdaya,” ujar dia.