GROBOGAN, KOMPAS.com - DA (17), remaja asal Kecamatan Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran memperkosa gadis di bawah umur, WN (14).
"Kami amankan pelaku kemarin di rumahnya atas dugaan pemerkosaan. Pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatan bejatnya," ujar Kapolsek Penawangan AKP Saptono Widyo saar dihubungi Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Pemerkosaan oleh Ayah dan Paman di Sumsel Terungkap Saat Korban Punya Pacar
Dia mengatakan, penangkapan tersebut atas laporan korban didampingi orangtuanya ke Mapolsek Penawangan.
"Awalnya pelaku mengubungi korban melalui handphone dan mengajak ke rumah temannya di wilayah Kecamatan Penawangan," tuturnya.
Mengendarai sepeda motor, pelaku menjemput korban di kediamannya.
Sebelumnya melaksanakan aksinya, pelaku bersama temannya menenggak minuman keras jenis arak, Senin (16/3/2020) malam.
"Saat itu kondisi rumah teman pelaku memang sedang sepi," ujarnya.
Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum PNS Papua
Tak lama berselang. teman pelaku keluar karena ada keperluan mendadak.
"Dalam kondisi mabuk pelaku memperkosa korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku djerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 atas perubahan UU RI.No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun.
"Kami masih mendalami kasus ini. Korban dan pelaku masih di bawah umur," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.