Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Pelajar SMP Cabuli Bocah 5 Tahun Tetap Dilanjutkan

Kompas.com - 18/03/2020, 16:59 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar nekat mencabuli bocah berusia lima tahun di sebuah masjid di Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (11/3/2020) lalu.

Pelajar yang diketahui duduk di bangku kelas tiga itu kini diamankan unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.

Awalnya, kasus ini diungkap Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.

"Pas selesai shalat zuhur, memang masjid itu sepi kalau waktu-waktu begitu, nah ini kesempatan karena tidak ada orang," kata Ketua TRC P2TP2A Makassar Makmur, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Fakta Ketua KPU Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Korban Dilecehkan di Toilet Saat Magang

Menurutnya, awalnya tindakan pelajar tersebut terungkap usai korbannya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Keluarga yang mengetahui langsung mendatangi masjid dan menemui pelajar tersebut.

"Sempat (pelaku) diamankan di rumah ketua RW,terus dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa di situ. Untuk menghindari jangan sampai ada dendam dari keluarga korban, jadi saya ambil itu anak," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Ketua KPU Banjarmasin Dipecat

Dia mengimbau kepada para orangtua agar lebih memperketat pengawasan dan membuat pola pengasuhan yang baik kepada anaknya sehingga kejadian yang sama tidak lagi terulang.

Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Ismail mengatakan, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut tetap diproses oleh pihaknya.

Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kejadian yang melibatkan siswa SMP itu.

"Sepanjang tidak ada kesepakatan di antara mereka, tetap kita proses. Kan aturan hukumnya tetap bisa diproses," tutur Ismail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com