KOMPAS.com - Direktur Poltekes Kemenkes Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kristina Harming Ragu mengatakan, ZT yang mengunting celana mahasiswi di kelas bukan dosen tetap, statusnya adalah tenaga kontrak.
"Dosen ini bukan dosen tetap. Dia dosen kontrak, tapi nama institusi yang besar ini bisa dirusak oleh satu orang," kata Kristina saat diwawancarai Kompas.com di Kampus Poltekes Kemenkes Kupang, Sabtu (14/3/2020).
Baca juga: Dosen yang Gunting Celana Mahasiswi di Kelas Diberhentikan Sementara
Kristina menyayangkan kasus itu kemudian berujung di polisi. Padahal secara internal, sudah ada sanksi bagi dosen tersebut.
"Sayangnya mahasiswi itu melaporkan kasus itu ke polisi. Kalau sudah laporan polisi begini, tentu kami tidak bisa lakukan apa. Tunggu prosesnya," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Dosen di Kupang Gunting Celana Mahasiswi di Depan Kelas
Pasca-kejadian itu, ke depannya, sambung Kristina, pihak kampus akan menyosialisasikan kode etik civitas akademika Poltekes Kementerian Kesehatan Kupang, baik untuk mahasiswa maupun dosen.
"Kode etik itu tertuang dengan jelas soal kewajiban mereka, bagaimana mahasiswa terhadap dosen maupun sebaliknya. Jadi ke depannya melalui wadir 3, akan disosialisaikan hak dan kewajibannya mahasiswa dan dosen. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi," jelasnya.