Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen yang Gunting Celana Mahasiswi di Kelas Ternyata Tenaga Kontrak

Kompas.com - 15/03/2020, 16:46 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Direktur Poltekes Kemenkes Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kristina Harming Ragu mengatakan, ZT yang mengunting celana mahasiswi di kelas bukan dosen tetap, statusnya adalah tenaga kontrak.

"Dosen ini bukan dosen tetap. Dia dosen kontrak, tapi nama institusi yang besar ini bisa dirusak oleh satu orang," kata Kristina saat diwawancarai Kompas.com di Kampus Poltekes Kemenkes Kupang, Sabtu (14/3/2020).

Baca juga: Dosen yang Gunting Celana Mahasiswi di Kelas Diberhentikan Sementara

Kristina menyayangkan kasus itu kemudian berujung di polisi. Padahal secara internal, sudah ada sanksi bagi dosen tersebut.

"Sayangnya mahasiswi itu melaporkan kasus itu ke polisi. Kalau sudah laporan polisi begini, tentu kami tidak bisa lakukan apa. Tunggu prosesnya," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Dosen di Kupang Gunting Celana Mahasiswi di Depan Kelas

Pasca-kejadian itu, ke depannya, sambung Kristina, pihak kampus akan menyosialisasikan kode etik civitas akademika Poltekes Kementerian Kesehatan Kupang, baik untuk mahasiswa maupun dosen.

"Kode etik itu tertuang dengan jelas soal kewajiban mereka, bagaimana mahasiswa terhadap dosen maupun sebaliknya. Jadi ke depannya melalui wadir 3, akan disosialisaikan hak dan kewajibannya mahasiswa dan dosen. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi," jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi sekolah tinggi kesehatan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MR, melaporkan dosennya ke Polres Kupang Kota, Selasa (10/3/2020) siang.

Baca juga: Mahasiswi yang Celananya Digunting Dosen Ternyata ASN di Sumba Timur

 

MR melaporkan dosen pria berinisial ZT karena menggunting celananya di depan kelas.

Mahasiswi itu didampingi keluarga dan sejumlah rekan saat membuat laporan ke Polres Kupang Kota.

Salah satu rekan MR, Reynaldi mengatakan, dosen muda itu mendapati MR mengenakan celana seragam yang tak sesuai ketentuan, sehingga langsung mengguntingnya.

 

(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com