KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menyelidiki kasus dosen pria di salah satu sekolah tinggi kesehatan berinisial ZT, karena menggunting celananya mahasiswinya MR di depan kelas.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk MR sebagai pelapor.
Kasus itu, kata Hasri, terjadi pada 3 Maret 2020 dan baru dilaporkan pada 10 Maret 2020 kemarin.
Hasri menuturkan, kejadian itu bermula pada Selasa, 3 Maret 2020 sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Gunting Celana Mahasiswi di Depan Kelas, Dosen di Kupang Dilaporkan ke Polisi
Awalnya, karena hujan, pelapor MR tidak mengenakan seragam.
Setelah tiba di kampus, karena sudah terlambat, pelapor tidak sempat menganti pakaian dan langsung masuk ke dalam ruangan kelas dan mengerjakan tugas.
"Saat masuk ke dalam kelas. Terlapor ZT berkata 'yang tidak menggunakan seragam diminta untuk berdiri dan maju ke depan kelas'," ujar Hasri, meniru ucapan ZT, Jumat (13/3/2020).
Karena saat itu pelapor menggunakan celana panjang berwarna hitam, sehingga pelapor berdiri dan maju ke depan kelas.
Saat berada di depan kelas, ZT datang, lalu jongkok di depan pelapor kemudian memegang bagian kaki celana dan langsung menggunting celana pelapor, mulai dari kaki celana hingga ke paha.
Karena diperlakukan seperti itu, pelapor langsung keluar kelas.