Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen yang Gunting Celana Mahasiswi di Kelas Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 15/03/2020, 14:04 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kementerian Kesehatan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberhentikan sementara dosen pria berinisial ZT, karena menggunting celananya mahasiswinya, MR di depan kelas.

Direktur Poltekes Kemenkes Kupang, Kristina Harming Ragu, mengatakan, pihaknya menonaktifkan dosen tersebut sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.

"Tindakan yang kita sudah ambil yakni dia (ZT) tidak boleh mengajar dan diberhentikan untuk mengajar," ungkap Kristina saat diwawancarai Kompas.com di Kampus Poltekes Kemenkes Kupang, Sabtu (14/3/2020).

Baca juga: Kronologi Dosen di Kupang Gunting Celana Mahasiswi di Depan Kelas

Apalagi, lanjut Kristina, ZT bukan dosen tetap. Status ZT adalah tenaga kontrak.

Menurut Kristina, dosen yang menangani mahasiswa seharusnya memilik fisik dan mental yang sehat.

"Seemosinya kita, tentu tidak seenaknya kita perlakukan mahasiswa seperti itu," ujarnya.

"Yang kami kecewa itu, akhirnya masalah ini merugikan institusi kami. Apalagi dosen ini bukan dosen tetap. Dia dosen kontrak, tapi nama institusi yang besar ini bisa dirusak oleh satu orang," sambungnya.

Kristina pun menyayangkan kasus itu kemudian berujung di polisi. Padahal secara internal, sudah ada sanksi bagi dosen tersebut.

"Sayangnya mahasiswi itu melaporkan kasus itu ke polisi. Kalau sudah laporan polisi begini, tentu kami tidak bisa lakukan apa. Tunggu prosesnya," ujarnya.

Atas kejadian itu, ke depannya, pihak kampus akan menyosialisasikan kode etik civitas akademika Poltekes Kementerian Kesehatan Kupang, baik untuk mahasiswa maupun dosen.

"Kode etik itu tertuang dengan jelas soal kewajiban mereka, bagaimana mahasiswa terhadap dosen maupun sebaliknya. Jadi ke depannya melalui wadir 3, akan disosialisaikan hak dan kewajibannya mahasiswa dan dosen. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi sekolah tinggi kesehatan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MR, melaporkan dosennya ke Polres Kupang Kota, Selasa (10/3/2020) siang.

MR melaporkan dosen pria berinisial ZT karena menggunting celananya di depan kelas.

Mahasiswi itu didampingi keluarga dan sejumlah rekan saat membuat laporan ke Polres Kupang Kota.

Baca juga: Fakta Pengguntingan Celana Mahasiswi oleh Dosen, Celana Seragam Basah dan Lapor Polisi Didampingi Suami

Salah satu rekan MR, Reynaldi mengatakan, dosen muda itu mendapati MR mengenakan celana seragam yang tak sesuai ketentuan, sehingga langsung mengguntingnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com