KARAWANG, KOMPAS.com - Sebagai upaya mengurangi risiko penularan Covid-19, sekolah mulai TK, SD/MI dan SMP/MTs di Karawang diliburkan selama dua pekan dan fasillitas umum milik pemerinrah ditutup sementara.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/1604/Dinkes tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di Karawang.
"Meliburkan siswa TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs mulai 16 Maret hingga 28 Maret 2020. Siswa belajar di rumah," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Baca juga: Cegah Corona, Wali Kota Bandung Tutup Sementara Area Publik dan Liburkan Sekolah
Selain meliburkan sekolah, kegiatan outing class, study tour atau kegiatan sejenis lainnya pada satuan pendidikan di Karawang juga ditunda.
Cellica mengatakan, untuk sementara fasilitas umum milik pemerintah ditutup, car free day, apel, upacara, dan senam Jumat pagi ditiadakan. Kemudian kunjuangan kerja dan penerimaan kunjungan kerja ditunda.
"Pelayanan posyandu dan posbindu dihentikan sementara. Imunisasi dan pelayanan ibu hamil dilakukan di puskesmas," kata Cellica.
Cellica memastikan seluruh pelayanan publik beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaca pencegahan Covid-19.
Meski begitu, kegiatan yang memobilisasi pengumpulan massa, pegawai, dan masyarakat ditunda.
Di samping itu, Pemkab Karawang mengimbau masyarakat menghindari tempat umum, keramaian, dan ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak.
"Hindari kpntak fisik," kata Cellica.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan