Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI Penjual Senjata dan Amunisi ke KKB Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 13/03/2020, 06:15 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara,

Ribuan amunisi dan sepucuk senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Hasil penjualan amunisi dan senjata digunakan untuk foya-foya.

Baca juga: Kisah Serka Hendry, Tetap Antar Logistik di Kampung Kibay Papua Meski Diserang KKB

Sebelumnya, Mahmil III-19 sudah menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020),

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan. 

Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Jual Amunisi ke Kelompok Separatis di Mimika, Pratu Demisla Divonis Penjara Seumur Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com