Indarti menjelaskan, berdasar Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, Propam berkewajiban untuk memeriksa anggota yang menggunakan senjata api.
Peraturan bagi anggota yang membawa senjata api, menurut Indarti, tertuang dalam
Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
"Tentu saja. Kompolnas akan berkoordinasi dengan Pengawas Internal Polri," tegasnya.
(Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa, Candra Setia Budi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.