Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengungkap Kasus Pria Mengamuk Tak Terima Ditilang dan Tewas Ditembak

Kompas.com - 12/03/2020, 16:35 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Kompolnas akan selidiki

Indarti menjelaskan, berdasar Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, Propam berkewajiban untuk memeriksa anggota yang menggunakan senjata api.

Peraturan bagi anggota yang membawa senjata api, menurut Indarti, tertuang dalam

Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM.

"Tentu saja. Kompolnas akan berkoordinasi dengan Pengawas Internal Polri," tegasnya.

(Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com