Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengungkap Kasus Pria Mengamuk Tak Terima Ditilang dan Tewas Ditembak

Kompas.com - 12/03/2020, 16:35 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus seorang pria menyerang polisi gara-gara tak terima ditilang dan akhirnya ditembak mati oleh petugas, menjadi sorotan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti mengatakan, polisi seharusnya hanya melumpuhkan pelaku saja.

"Jika anggota menembak untuk membela diri dan melindungi orang-orang agar nyawanya atau nyawa orang lain dalam bahaya jika diserang oleh yang ditembak, maka penembakan tersebut dibenarkan," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

"Tetapi, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa pelaku penyerangan tidak membahayakan nyawa polisi dan orang-orang lain, maka anggota tersebut harus diproses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Baca juga: Marah karena Ditilang, Pria Ini Serang Polisi hingga Akhirnya Tewas Ditembak

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, pelaku menyerang anggota polisi menggunakan senjata tajam jenis badik.

"Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan keselamatan petugas yang berada di ruang penjagaan. Pelaku MD (meninggal dunia) di tempat," kata Sunarto, Kamis (12/3/2020), melalui rilis tertulis.

Kronologi lengkap

Sunarto, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/3/2020) pukul 16.00 WIB.

Saat itu, seorang anggota SPK Polres Kepulauan Meranti, Brigadir Rizki Kurniawan, dihadang seorang pria tak dikenal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Pria tersebut ternyata tak hanya menghadang Rizki, tetapu juga pengendara lain yang melintas.

Saat menghadang, pria itu mengenakan jaket warna hitam yang membawa sebuah tas sandang warna hitam.

"Menurut informasi dari warga, lelaki itu melakukan penghadangan kepada setiap pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Insit. Karena meresahkan masyarakat, kemudian laki-laki tak dikenal tersebut dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti," sebut Sunarto.

 

Lalu setelah tiba di pos jaga Polres, petugas mencoba menenangkan pria tersebut dan meminta keterangan alamat dan alasan dia melakukan keributan di Jalan Insit.

Namun, pria itu menjawab dengan nada keras. Dia mengaku tinggal di Jalan Perjuangan, Selat Panjang.

Saat petugas meminta tas yang dibawanya untuk diperiksa, pria tersebut menolak dan marah-marah.

Baca juga: Luapan Kekesalan Warga Saat Reka Ulang Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya

"Yang bersangkutan marah dan memukul meja piket SPK yang mengakibatkan monitor komputer terempas," kata Sunarto.

Tak hanya itu, pria itu juga dengan nada tinggi mengaku bahwa dirinya tidak senang karena sepeda motornya ditilang.

Lalu, terjadi adu mulut dan pria tersebut menyerang petugas sambil membawa badik.

"Dia mau menyerang anggota dengan menggunakan paralon. Melihat situasi tersebut, petugas mencoba menenangkannya. Namun, yang bersangkutan malah mengejar petugas di ruang penjagaan sambil mengeluarkan badik dari pinggangnya dan mencoba melukai petugas," terang Sunarto.

 

Kompolnas akan selidiki

Indarti menjelaskan, berdasar Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, Propam berkewajiban untuk memeriksa anggota yang menggunakan senjata api.

Peraturan bagi anggota yang membawa senjata api, menurut Indarti, tertuang dalam

Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM.

"Tentu saja. Kompolnas akan berkoordinasi dengan Pengawas Internal Polri," tegasnya.

(Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com