Menurut Aris, modus tersangka dengan cara melakukan tanda tangan palsu pejabat terkait pada berkas untuk pencairan.
Kemudian uang dengan nilai ratusan juta dibawa ke dukun untuk digandakan agar lebih banyak lagi.
"Saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan untuk tidak main-main terhadap dana desa," jelas Aris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sugito terancam hukuman penjara minimal 4 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.