Setelah pencabulan ini terbongkar, polisi sudah menerima tiga laporan dari tiga orangtua korban.
Korban yang sudah mengadu usianya berkisar 9 tahun sampai 12 tahun.
Yamsuriansyah menduga, korban KR lebih dari tiga. Namun, korban kemungkinan malu untuk melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat KR dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.