Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Predator Anak yang Beraksi Sejak 2019

Kompas.com - 11/03/2020, 13:41 WIB
Junaedi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Setelah pencabulan ini terbongkar, polisi sudah menerima tiga laporan dari tiga orangtua korban.

Korban yang sudah mengadu usianya berkisar 9 tahun sampai 12 tahun.

Yamsuriansyah menduga, korban KR lebih dari tiga. Namun, korban kemungkinan malu untuk melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat KR dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com